Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Kecewa Kasus Hukum Pasar Turi Diambil Alih Mabes Polri

Kompas.com - 08/06/2016, 15:37 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Seteru hukum yang melibatkan kelompok pedagang dan pengelola Pasar Turi, dalam hal ini PT Gala Bumi Perkasa, terus bergulir. Pedagang kecewa karena kasus tersebut kini ditangani Mabes Polri.

Pihak pedagang menuding, ada konspirasi antara polisi dengan perusahaan pengelola Pasar Turi, sehingga kasus tersebut diambil alih Mabes Polri.

"Penarikan berkas perkara oleh Mabes Polri tidak berdasarkan alasan jelas. Ini pasti ada konspirasi," kata kuasa hukum pedagang pasar Turi, I Wayan Titib Sulaksana, Rabu (8/6/2016).

Kuasa hukum PT Gala Bumi Perkasa, Liliek Djaliyah, membantah tudingan konspirasi tersebut. Menurut dia, kasus tersebut diambil alih Mabes Polri karena penyidik Polda Jatim dinilai kurang netral.

"Ketika instansi yang melakukan penyidikan tidak netral, maka kita sebagai terlapor bisa meminta instansi di atasnya yang lebih netral," kata Liliek.

Informasi yang dihimpun, kasus tersebut diambil alih setelah penyidik Polda Jatim melakukan gelar perkara di Mabes Polri belum lama ini.

Dalam gelar perkara tidak ditemukan bukti kuat adanya penipuan yang dituduhkan kelompok pedagang kepada pengelola Pasar Turi. Fakta yang diungkap dalam gelar perkara lebih kepada kasus perdata.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan Mabes Polri mengambil alih kasus Pasar Turi tersebut. Sayangnya, dia tidak memberikan alasan Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut.

"Betul, memang diambil alih penyidik Mabes Polri," singkatnya.

Pada 2015 lalu, pedagang Pasar Turi melaporkan pengelola Pasar Turi atas pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Pengelola dituding menarik uang secara ilegal dari pedagang di luar harga stan.

Selain berseteru hukum dengan pedagang, pengelola Pasar Turi juga tengah berseteru hukum dengan Pemkot Surabaya, dalam hal ini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Bahkan perusahaan tersebut sempat melaporkan Risma ke Polda Jatim, hingga dikeluarkanlah Surat Perintah Perintah Penyidikan (SPDP). Surat itu keluar di tengah Risma berkampanye untuk calon wali kota Surabaya periode kedua tahun lalu.

Baca juga: Digugat Risma, Pengelola Pasar Turi Ajak Damai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com