PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri ditangkap petugas di Bandara Depati Amir Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, setelah diketahui menyembunyikan 400 gram sabu dalam sepasang sepatu.
Pelaku masing-masing berinisial M dan YL berperan sebagai kurir yang menerima upah Rp 10 juta.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Nurwisnanto mengatakan, barang bukti sabu berasal dari Kalimantan Barat untuk diedarkan di wilayah Pulau Bangka.
“Selain sabu, juga diamankan uang Rp 5 juta, sepatu warna merah, ponsel dan sebuah tas,” kata Nurwisnanto kepada awak media, Rabu (25/7/2018).
Baca juga: Petugas Bandara Amankan Sandal Seharga Rp 1 Miliar
Dia mengungkapkan, pelaku bertolak dari Jakarta menggunakan pesawat udara yang kemudian ditangkap petugas saat tiba di Bandara Depati Amir.
“Sementara kami duga mereka ini termasuk pemain lama. Karena barang buktinya hampir setengah kilogram,” ujarnya.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur upah yang cukup besar.
Pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Petugas BNN kini masih melakukan pengembangan kasus guna mengetahui keterkaitan pelaku dengan jaringan pengedar lainnya.