Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Kepala Daerah di Sumatera Utara yang Terjerat Korupsi

Kompas.com - 19/07/2018, 08:42 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

6. Binahati Benedictus Baeha, mantan Bupati Nias

Binahati divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 10 Agustus 2011 setelah dinilai terbukti melakukan penyelewengan dana penanggulangan bencana gempa dan tsunami di Kabupaten Nias sebesar Rp 3,7 miliar dari sekitar Rp 9,4 miliar yang dikucurkan.

Pada 9 Maret 2018, Binahati kembali divonis 2 tahun penjara di PN Medan dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias pada 2017 kepada PT Riau Airlines. Binahati menyatakan banding atas putusan tersebut.

 

 

7. Syamsul Arifin, Gubernur Sumut Non-aktif divonis 2,5 tahun penjara

Syamsul Arifin dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana kas daerah sebesar 57 miliar untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Bupati Langkat dalam dua periode, yaitu 1999-2004 dan 2004-2008.

Dia divonis 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2011.

Lalu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 24 November 2011 menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Syamsul Arifin. MA mengukuhkannya dengan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta pada 3 Mei 2012.

MA juga mewajibkan Syamsul membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 88,2 miliar dikurangi Rp 80,1 miliar yang telah dikembalikan ke negara sebelumnya.

 

 

Mantan Walikota Medan, Abdillah (tengah). Mantan Walikota Medan, Abdillah (tengah).

8. Abdillah, mantan Wali Kota Medan

Abdillah terjerat dua kasus korupsi, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita pada tahun 2005 serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.

Pada kasus pertama, Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi. Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.

Sementara itu, pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006.

Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat. Abdillah disebutkan menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, 22 September 2008, Abdillah divonis 5 tahun penjara. Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, 14 Juli 2009, hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

 

 

Ramli Lubis, mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis, mantan Wakil Walikota Medan

9. Ramli Lubis, mantan Wakil Wali Kota Medan

Ramli divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta pada 8 Oktober 2008. Hukuman ini lebih rendah satu tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.

Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Medan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002-2006 bersama-sama dengan Wali Kota Medan saat itu, Abdillah.

Perbuatannya dan Abdillah dinilai telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 3,69 miliar.

 

Sumber: Kompas.com (Mei Leandha, Abba Gabrilin)/Tribunnews/kpk.go.id

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com