www.kompas.com
Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengikuti sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/5/2013). Rahudman didakwa mengkorupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa Rp 1,5 miliar tahun 2004-2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan saat dia menjabat sebagai Sekretaris Daerah. (KOMPAS/MOHAMMAD HILMI FAIQ)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+