Kasus ini menyeret 38 anggota DPRD Sumut yang diduga menerima fee dalam persetujuan laporan pertanggungjawabab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta penolakan hak interpelasi anggota DPRD Sumut dari Gatot Pujo Nugroho.
3. Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan
Rahudman menjalani hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel.
Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013. Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.
Tujuh bulan setelah itu, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, pun mengabulkan permohonan JPU.
Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat sebagai wakil wali kota menggantikannya menjalankan tugas sebagai wali kota.
4. Robert Edison Siahaan, mantan Wali Kota Siantar
Robert divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan pada 6 Maret 2012.
Dia terbukti bersalah menyelewengkan Dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2007 hingga sebesar Rp 343 miliar.
Robert disebut telah memerintahkan untuk memotong anggaran pemeliharaan rutin dinas Pekerjaan Umum sebesar 40 persen dari setiap proyek. Uang hasil pemotongan itu kemudian mengalir ke kantong pribadinya dalam beberapa tahap.
5. Fahuwusa Laia, mantan Bupati Nias Selatan
Fahuwusa divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta, 4 April 2012.
Dia dinilai terbukti melakukan suap terhadap penyelenggara negara. Kasus berawal dari penemuan penyimpangan dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia dan Rahmat Alyakin.
KPUD Provinsi Sumatera Utara memberhentikan anggota KPUD Kabupaten Nias Selatan yang dinilai menerima suap lalu membatalkan penetapan Fahuwusa dan Rahmat sebagai pemenang Pilkada untuk masa periode kedua.