Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Kepala Daerah di Sumatera Utara yang Terjerat Korupsi

Kompas.com - 19/07/2018, 08:42 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

Kasus ini menyeret 38 anggota DPRD Sumut yang diduga menerima fee dalam persetujuan laporan pertanggungjawabab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta penolakan hak interpelasi anggota DPRD Sumut dari Gatot Pujo Nugroho.

 

 

3. Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan

Rahudman menjalani hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel.

Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013. Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.

Tujuh bulan setelah itu, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, pun mengabulkan permohonan JPU.

Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat sebagai wakil wali kota menggantikannya menjalankan tugas sebagai wali kota.

 

 

Petugas datangi rumah RE. Siahaan, mantan Walikota Siantar Petugas datangi rumah RE. Siahaan, mantan Walikota Siantar

4. Robert Edison Siahaan, mantan Wali Kota Siantar

Robert divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan pada 6 Maret 2012.

Dia terbukti bersalah menyelewengkan Dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2007 hingga sebesar Rp 343 miliar.

Robert disebut telah memerintahkan untuk memotong anggaran pemeliharaan rutin dinas Pekerjaan Umum sebesar 40 persen dari setiap proyek. Uang hasil pemotongan itu kemudian mengalir ke kantong pribadinya dalam beberapa tahap.

 

 

 

Mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia menyimak pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang atas kasusnya, yaitu dugaan suap kepada anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/1/2012). Fahuwusa dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Kompas/Riza Fathoni (RZF)
03-01-2012

DIMUAT 4/1/12 HAL 4 *** Local Caption *** Sidang Tuntutan Fahuwusa Laia
Mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia menyimak pembacaan tuntutan sidang kasus suap kepada anggota KPU Saut Hamonongan Sirait di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/1). Fahuwusa dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Kompas/Riza Fathoni (RZF)
03-01-2012KOMPAS/RIZA FATHONI Mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia menyimak pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang atas kasusnya, yaitu dugaan suap kepada anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/1/2012). Fahuwusa dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Kompas/Riza Fathoni (RZF) 03-01-2012 DIMUAT 4/1/12 HAL 4 *** Local Caption *** Sidang Tuntutan Fahuwusa Laia Mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia menyimak pembacaan tuntutan sidang kasus suap kepada anggota KPU Saut Hamonongan Sirait di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/1). Fahuwusa dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Kompas/Riza Fathoni (RZF) 03-01-2012

5. Fahuwusa Laia, mantan Bupati Nias Selatan

Fahuwusa divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta, 4 April 2012.

Dia dinilai terbukti melakukan suap terhadap penyelenggara negara. Kasus berawal dari penemuan penyimpangan dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia dan Rahmat Alyakin.

KPUD Provinsi Sumatera Utara memberhentikan anggota KPUD Kabupaten Nias Selatan yang dinilai menerima suap lalu membatalkan penetapan Fahuwusa dan Rahmat sebagai pemenang Pilkada untuk masa periode kedua.

 

 

Mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/10/2017).KOMPAS.com/Mei Leandha Mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/10/2017).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com