KARAWANG, KOMPAS.com - Pabrik batik PT SPH di Karawang diduga mencemari anak Sungai Citarum. Polisi pun menyegel pabrik yang memproduksi batik tersebut.
Perusahaan yang yang terletak di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, diduga tidak melakukan pengelolaan limbah.
"Diduga limbahnya tidak diolah terlebih dulu, melainkan langsung dibuang ke lingkungan melalui saluran hingga anak Sungai Citarum," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Jumat (29/6/2018).
Pihaknya, kata Slamet, sudah menetapkan status quo terhadap perusahaan dan sudah memasang police line di Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang terletak di bagian belakang perusahaan.
Hanya saja, hingga saat ini polisi masih mendalami modus dan sejak kapan dugaan pencemaran tersebut terjadi.
"Sampel limbah sudah diambil dan dibawa ke Laboratorium DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) dan Sucofindo. Kami masih menunggu hasilnya," tandasnya.
Baca juga: Kadar Merkuri dalam Ikan Mas dan Lele di Sungai Citarum Mengerikan
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan memeriksa pemilik perusahaan dan mendalami lebih lanjut dugaan pencemaran tersebut.
"Kami juga akan mendalami dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk adanya warga yang terpapar limbah," tandasnya.
Jika terbukti, kata Slamet, pihak perusahaan dikenakan Pasal 99 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Buaya Muncul di Sungai Citarum Bandung, BKSDA Turun Tangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.