Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Polisi menyegel IPAL PT Sinar Putra Hugitex yang diduga mencemari anak sungai Citarum, Jumat (29/6/2018).
(KOMPAS.com/Farida Farhan)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+