Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Quick Count KPU, Tamzil-Hartopo Menang Pilkada Kudus

Kompas.com - 28/06/2018, 19:48 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Pasangan calon Bupati Kudus Moh Tamzil-Hartopo menang dalam quick count melalui entri Model C1 KPU.

Perolehan suara hitung cepat Pilkada Kudus terlampir pada website resmi KPU. Tercatat, suara total mencapai 100 persen atau 519.840 suara dari 1491 TPS.

Moh Tamzil-Hartopo mengungguli empat pasangan lainnya dengan perolehan suara 214.213 atau 42,50 persen.

Menyusul paslon Masan-Noor Yasin dengan perolehan suara 194.205 atau 38,53 persen.

Baca juga: Dikiranya Kopi, Petugas TPS Minum Tinta Pemilu

Berikut hasil lengkap versi hitung cepat KPU:

Pasangan nomor urut 1, Masan-Noor Yasin (PDI-P, PAN, Demokrat, Golkar) meraih 38,53 persen atau 194.205 suara. 

Kemudian, pasangan nomor urut 2, Nor Hartoyo-Junaidi (jalur perseorangan) 1,46 persen atau 7.369 suara.

Lalu pasangan nomor urut 3, Sri Hartini-Setia Budi Wibowo (Gerindra, PKS, PBB) meraih 15,26 persen atau 76.904 suara.

Nomor urut 4, Akhwan-Hadi Sucipto (jalur perseorangan) mendapat 2,25 persen atau 11.315 suara. 

Terakhir, pasangan nomor urut 5, Moh Tamzil-Hartopo (Hanura, PKB, PPP) meraih 42,50 persen atau 214.213 suara. 

Adapun untuk suara sah 502.778 atau 96 persen dan suara tidak sah 16.893 atau 3 persen. Itu artinya, total suara sebanyak 519.840.

Baca juga: Imbas OTT KPK, Ganjar-Taj Yasin Tumbang di Purbalingga

Ketua KPU Kudus, Moh Khanafi menyampaikan, hitung cepat dibuat untuk memberikan pelayanan secara cepat dan transparan kepada masyarakat terkait hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada. 

"Data hasil pada hitung cepat berdasarkan entri Model C1 apa adanya. Hasil pada hitung cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final," katanya.

"Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya," tambahnya.

Kompas TV Ganjar Pranowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Prambudi dan Made Oka Masagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com