Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Palopo Tangkap 3 Bandar Narkoba, Salah Satunya DPO Oknum Ketua RT

Kompas.com - 25/06/2018, 14:14 WIB
Amran Amir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menangkap tiga bandar narkoba jaringan Makassar pada Senin (25/06/2018). 

Dari tiga orang yang diamankan tersebut, satu diantaranya adalah oknum ketua RT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang sempat melarikan diri sejak 2016. 

Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti berupa sejumlah paket sabu jenis kristal bening, buku rekening, buku daftar pembeli, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang bukti lainnya

DPO oknum ketua RT inisial RS alias TT (62) sudah berhasil menjual 40 paket sabu kepada empat orang pembeli yang masing-masing mendapatkan 10 gram sabu.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu di Perbatasan Entikong

“Satu diantaranya berhasil diamankan yakni MJ alias BJ sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran, “ kata kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ismail Husein.

Sementara kedua pelaku lainnya yakni FR dan BNJ diamankan pihak BNN. BNJ ditangkap saat melakukan transaksi di rumah kosnya yang berada di jalan Benteng Raya Lorong 3 Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada Minggu (24/6/2018) sekitar pukul 21.30 wita. 

Penangkapan kedua pelaku dilakukan atas informasi dari warga setempat terkait adanya transaksi jual beli sabu.

“FR alias DD ditangkap di atas mobil angkutan setelah mengambil barang paket Sabu dari Makassar yang kemudian dicegat ditengah jalan,” tambah Ismail.


amran amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com