Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu di Perbatasan Entikong

Kompas.com - 25/06/2018, 13:07 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SANGGAU, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Entikong Polres Sanggau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (21/6/2018) sekitar pukul 18.45 WIB.

Kapolres Sanggau AKBP Rachmad Kurniawan mengungkapkan, penggagalan penyelundupan sabu tersebut berawal ketika seorang pria bernama Mardison yang menemui petugas keamanan (sekuriti) PLBN Entikong untuk meminta izin menjemput seseorang dari Malaysia.

Sekuriti tersebut kemudian mengizinkan dengan syarat barang bawaan orang yang dijemput harus diperiksa terlebih dahulu.

"Mardison kemudian masuk ke dalam PLBN untuk menjemput orang tersebut. Saat menjemput, ternyata orang yang dibawa ada dua orang, yaitu masing-masing bernama Yulies dan Sugeng Widodo," ujar Rachmad, Senin (25/6/2018).

Petugas kemudian memeriksa kedua orang tersebut. Pada saat sedang memeriksa barang bawaan, anggota Polsek Entikong tiba dan kemudian memeriksa barang tersebut bersama- sama.

"Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan berupa tas ransel warna cokelat milik Yulies, ditemukan barang mencurigakan yang diduga narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five," ungkap Rachmad.

Baca juga: Dua Warga Aceh Utara Tertangkap Bawa 1,5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

Selanjutnya, sambung Rachmad, ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Entikong untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Dari penggagalan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam tiga kantong plastik dengan berat sekitar 3 kilogram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 kantong plastik besar yang berisikan pil ekstasi dengan total 2.000 butir.

"Polisi juga mengamankan 40 ikat kepingan happy five dengan masing-masing satu ikat berjumlah 25 keping, sehingga total 1.000 keping," papar Rachmad.

Baca juga: Sabu untuk Suami yang Berujung Penahanan PNS Mabes Polri...

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan dua orang warga Pontianak, masing-masing Andi Ahmad (19) dan Arsadi (49).

Kompas TV 10 kilogram sabu disita dan satu orang yang diduga ikut sebagai kurir di Sumatera masih dicari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com