Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Frantinus Jelaskan Kronologi Candaan Bom di Pesawat Lion Air JT687

Kompas.com - 07/06/2018, 19:41 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Kompas TV Sejauh ini polisi masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Selanjutnya Frantinus duduk kembali pada kursi tersebut. Namun tidak beberapa lama duduk di kursi di dalam pesawat, pramugari kemudian menyempaikan pengumuman kepada seluruh penumpang sebanyak tiga kali.

Pada pengumuman pertama dan kedua, penumpang diminta meninggalkan pesawat. Lalu pada pengumuman ketiga, pramugari mengatakan kepada seluruh penumpang agar segera meninggalkan pesawat melalui pintu depan karena diduga ada penumpang yang membawa bahan peledak.

Baca juga: Suasana Sebelum Terjadi Kepanikan di Dalam Pesawat Lion Air akibat Isu Bom

Saat pengumuman ketiga tersebut, penumpang berdesak-desakan keluar dari pesawat. Saat itu, Frantinus bersama enam orang lainnya turut keluar melalui garbarata menuju terminal penumpang.

Dari enam orang yang bersama Frantinus tersebut, lima di antaranya adalah penumpang dan satu orang patugas.

Frantinus selanjutnya dibawa ke bawah apron dan digelandang menggunakan mobil patroli ke kantor sekuriti. Selanjutnya, Frantinus dibawa ke Polresta Pontianak untuk dimintai keterangan.

Tekanan batin

Saat diperiksa di Polresta Pontianak, sebagaimana yang termuat dalam berita acara pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penahanan pada tanggal 28 Mei 2018 yang lalu, Frantinus mengaku mengalami tekanan batin.

Pada saat pemeriksaan tambahan di Mapolda Kalbar pada 6 Juni 2018 kemarin, ungkap Aloysius, tersangka menegaskan bahwa yang membuat penumpang panik bukan karena ucapannya, tetapi pada saat pramugari menyampaikan pengumuman soal penumpang membawa bahan peledak.

Baca juga: Usai Bilang Ada Bom, FN Menunduk dan Minta Maaf ke Pramugari Lion Air

Sementara itu, Frederika Korain mengatakan, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Udara. Dia berharap prosesnya berjalan dengan baik demi menemukan kebenaran.

"Kami selaku penasihat hukum yang ditunjuk oleh keluarga tersangka secara tegas meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara supaya memeriksa pramugari pesawat Lion Air JT687," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com