Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Frantinus Jelaskan Kronologi Candaan Bom di Pesawat Lion Air JT687

Kompas.com - 07/06/2018, 19:41 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Frantinus Nirigi yang dibawa pihak keluarga dari Papua, Aloysius Renwarin dan Frederika Korain, membeberkan sejumlah informasi baru terkait kasus dugaan candaan bom di pesawat Lion Air JT687 tujuan Pontianak-Jakarta pada 28 Mei 2018 yang lalu.

Frantinus kembali menjalani pemeriksaan oleh para penyidik PNS Kementerian Perhubungan di ruang Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga, Rabu (6/6/2018).

Para penyidik tersebut di antaranya Asep Kosasih Samapta, Andy Hendra Suryaka dan Aditya Purna Ramadhan. Mereka adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Aloysius Renwarin mengungkapkan, berdasarkan keterangan Frantinus, pada tanggal 28 Mei 2018 tersebut dirinya hendak pulang ke Papua. Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, Frantinus naik pesawat Lion Air yang akan membawanya ke Papua dengan transit terlebih dahulu di Jakarta.

"Frantinus adalah penumpang terakhir yang naik ke dalam pesawat karena ketinggalan kunci motor, dan sesuai dengan tiket pesawat yang dimiliki tersangka duduk pada kursi nomor 2A," ujar Aloysius dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (7/6/2018).

"Kemudian, saat Frantinus masuk ke dalam pesawat ternyata kursi tempat duduk tersangka ditempati orang lain, dan penumpang tersebut minta bertukar tempat duduk, sehingga tersangka duduk di kursi nomor 2C," sambungnya.

Baca juga: Pengacara Frantinus Minta Penyidik Periksa Pilot dan Pramugari Lion Air JT687

Sebelum duduk, Frantinus memasukkan tasnya ke bagasi kabin di seberang tempat duduknya, yakni pada deretan (seat raw) ke-3.

Selanjutnya, pada saat baru duduk di kursi, tersangka melihat pramugari mendorong tasnya secara kuat dan masuk lebih dalam.

"Lalu tersangka spontan berdiri dengan perkataan 'Awas bu, ada tiga laptop dalam tas saya', dengan nada marah, dan jarak tersangka dari posisi pramugari tidak sampai satu meter," ujar Aloysius menirukan ucapan Frantinus.

Mendengar jawaban Frantinus, sambung Aloysius, pramugari meminta agar dia tidak bercanda atau bergurau.

"Jangan bercanda," kata pramugari seperti yang disampaikan Frantinus dalam pemeriksaan tambahan.

Mendapat jawaban demikian, Frantinus kemudian meminta maaf, dan pramugari kemudian menutup kompartemen bagasi kabin, sedangkan Frantinus duduk di kursi.

Selanjutnya pramugari berjalan ke depan. Tak lama kemudian datang sekuriti pesawat menghampiri tersangka dan memerintahkannya supaya keluar.

Tersangka juga disuruh membawa tas ke lorong penyambung antara pesawat dengan gate bandara, serta disuruh membuka isi tas tersebut.

Setelah selesai diperiksa oleh sekuriti, tersangka disuruh masuk kembali ke pesawat dan memasukkan kembali tasnya ke kabin.

Selanjutnya Frantinus duduk kembali pada kursi tersebut. Namun tidak beberapa lama duduk di kursi di dalam pesawat, pramugari kemudian menyempaikan pengumuman kepada seluruh penumpang sebanyak tiga kali.

Pada pengumuman pertama dan kedua, penumpang diminta meninggalkan pesawat. Lalu pada pengumuman ketiga, pramugari mengatakan kepada seluruh penumpang agar segera meninggalkan pesawat melalui pintu depan karena diduga ada penumpang yang membawa bahan peledak.

Baca juga: Suasana Sebelum Terjadi Kepanikan di Dalam Pesawat Lion Air akibat Isu Bom

Saat pengumuman ketiga tersebut, penumpang berdesak-desakan keluar dari pesawat. Saat itu, Frantinus bersama enam orang lainnya turut keluar melalui garbarata menuju terminal penumpang.

Dari enam orang yang bersama Frantinus tersebut, lima di antaranya adalah penumpang dan satu orang patugas.

Frantinus selanjutnya dibawa ke bawah apron dan digelandang menggunakan mobil patroli ke kantor sekuriti. Selanjutnya, Frantinus dibawa ke Polresta Pontianak untuk dimintai keterangan.

Tekanan batin

Saat diperiksa di Polresta Pontianak, sebagaimana yang termuat dalam berita acara pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penahanan pada tanggal 28 Mei 2018 yang lalu, Frantinus mengaku mengalami tekanan batin.

Pada saat pemeriksaan tambahan di Mapolda Kalbar pada 6 Juni 2018 kemarin, ungkap Aloysius, tersangka menegaskan bahwa yang membuat penumpang panik bukan karena ucapannya, tetapi pada saat pramugari menyampaikan pengumuman soal penumpang membawa bahan peledak.

Baca juga: Usai Bilang Ada Bom, FN Menunduk dan Minta Maaf ke Pramugari Lion Air

Sementara itu, Frederika Korain mengatakan, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Udara. Dia berharap prosesnya berjalan dengan baik demi menemukan kebenaran.

"Kami selaku penasihat hukum yang ditunjuk oleh keluarga tersangka secara tegas meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara supaya memeriksa pramugari pesawat Lion Air JT687," ujarnya.

Kompas TV Sejauh ini polisi masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com