Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran THR PNS di Kota Magelang Mencapai Rp 30,4 Miliar

Kompas.com - 07/06/2018, 17:43 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, telah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 30,4 miliar. Anggaran ini diambil APBD sejak awal tahun ini.

"Kota Magelang tidak masalah, karena mata anggaran sudah disiapkan sejak awal penyusunan APBD. Adapun besaran untuk THR dan gaji ke-13 masing-masing Rp 15,2 miliar atau total Rp 30,4 miliar," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Larsita, Kamis (7/6/2018).

Bahkan, kata Larsita, jumlah anggaran untuk THR tahun 2018 ini naik hampir 50 persen dibandingkan tahun lalu. Hal itu karena ditambah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito, menyatakan pemberian THR untuk PNS sudah berlangsung sejak 2016 lalu, sehingga tahun ini hanya tinggal melanjutkan saja.

Baca juga: Pemkab Banyuwangi Keluarkan Rp 56 Miliar untuk THR PNS

"Pembayaran THR ini sudah berlangsung tiga kali, sejak tahun 2016," ujar Sigit,

Menurut Sigit, besaran anggaran THR dan gaji ke-13 itu tidak mengakibatkan ketimpangan APBD Kota Magelang karena sejauh ini pengelolaan yang baik.

"Tidak ada ketimpangan, kita kelola anggaran cerdas lah. Kita sudah pengalaman, silpa kita paham berapa. Kita mampu karena di-manage betul dan kita menguasai betul anggaran itu," imbuh Sigit.

Sigit mengingatkan kepada para PNS untuk memanfaatkan THR dan gaji ke-13 yang diterima dengan bijak dan tidak berlebihan.

"Saya berpesan, agar jangan digunakan dengan berlebihan," katanya.

Baca juga: Pemkot Kediri Bayarkan Rp 19,9 Miliar untuk THR ASN

Seperti yang diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Kompas TV Menurut presiden, sejak kemarin sejumlah daerah sudah melakukan pembagian THR untuk pegawai negeri sipil atau PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com