KEDIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan dana hingga Rp 19,9 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di bawah naungannya.
THR atau juga kerap disebut gaji ke-14 itu dibagikan serentak pada 5 Juni 2018 dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank masing-masing pegawai penerima THR.
Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri Apip Permana mengatakan, Rp 19,9 miliar itu diperuntukkan untuk 4.897 ASN. Besaran THR sesuai dengan besaran gaji yang mereka terima setiap bulannya.
"Jadi mereka akan menerima gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan lainnya yang menyertai setiap bulannya," kata Apip, Selasa (5/5/2018).
Baca juga: THR Cair, Bank BUMN Layani Penukaran Uang Baru Secara Gratis
Selain THR tersebut, Apip menambahkan, ASN juga akan menerima gaji ke 13. Hanya saja waktu pencairan gaji ke-13 ini diberikan berbeda dengan masa pencairan THR.
Menurutnya pencairannya baru akan dilakukan pada awal Juli mendatang. Hal itu dilakukan untuk membantu meringankan pengeluaran ASN yang diprediksi meningkat seiring dengan masuknya tahun ajaran baru sekolah.
Untuk besaran gaji ke-13 ini, jumlahnya sama dengan besaran THR yang telah diterima oleh masing-masing ASN.
"Total anggaran (gaji ke 13) yang disediakan juga Rp 19,9 miliar," pungkasnya.
Baca juga: THR ASN di Karawang akan Disalurkan 5 Juni 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.