BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan anggaran Rp 56 miliar untuk gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa gaji ke-14 yang diterima PNS Banyuwangi meliputi komponen gaji pokok plus tunjangan.
"Gaji ke-14 semua sudah direalisasikan pada Selasa, 5 Juni 2018. Jadi PNS ini kan tidak dapat THR tapi diganti gaji ke-14," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Djadjat Sudradjat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/6/2018).
Ia mengatakan, dana untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 sudah dianggarkan, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak kesulitan membayar seperti daerah lainnya.
Baca juga: Pemkot Kediri Bayarkan Rp 19,9 Miliar untuk THR ASN
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga telah menganggarkan acres (cadangan gaji pegawai) sebesar 2,5 persen dari komponen gaji pegawai.
"Jadi pengeluaran gaji-13 dan 14 tidak sampai menggeser anggaran pembangunan yang lain. Kami juga ada cadangan untuk kenaikan gaji dan kenaikan pangkat. Dan, itu cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ke-14 ASN Pemkab Banyuwangi. Jadi aman semua," jelasnya.