Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk THR, Juru Parkir di Solo Dibebaskan dari Uang Setoran Harian Jelang Lebaran

Kompas.com - 03/06/2018, 19:15 WIB
Labib Zamani,
Dian Maharani

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Juru parkir (jukir) akan dibebaskan dari setoran parkir harian menjelang Hari Raya Idul Fitri (lebaran).

Dibebaskannya uang setoran harian itu agar para jukir dapat menikmati penghasilan parkir secara keseluruhan tanpa ada potongan.

"Itung-itung bisa buat tunjangan hari raya (THR) mereka. Jadi, menjelang libur Lebaran, mereka tidak kita tarik setoran parkir," kata Ketua Asosiasi Parkir Surakarta (Asparta), Ngadiyo di Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/6/2018).

Pembebasan uang setoran harian jukir tersebut dimulai sejak toko atau pusat perbelanjaan mulai libur hingga buka kembali. Uang setoran harian tersebut baru akan diberlakukan kembali setelah libur Lebaran.

Baca juga: Menjawab Ketua MPR tentang THR dan Gaji Ke-13

Menurut Ngadiyo pembebasan setoran harian ini cukup untuk memenuhi kebutuhan para jukir mendekati lebaran. Pasalnya, setoran harian para jukir disesuaikan dengan tingkat ramai atau tidaknya pusat perbelanjaan.

"Setorannya macam-macam. Ada yang Rp 50.000 per hari, ada juga yang Rp 80.000 per hari. Ada pula yang sedikit tergantung ramai tidaknya tempat yang mereka parkiri," ujar dia.

Itu artinya, kata dia, jika dibebaskan dari uang setoran harian selama 10 hari, maka pendapatan yang mereka terima bisa lebih.

Baca juga: Sandiaga: Sudah Keluar SK, Insya Allah Guru Honorer Dapat THR

 

Dengan demikian pendapatan lebih tersebut bisa dipergunakan para jukir untuk keperluan keluarganya selama Lebaran.

"Tidak mungkin kita berikan THR seperti yang lain. Sebagai bentuk THR itu ya mereka kita bebaskan dari setoran harian," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com