Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tradisi Unik Ngabuburit di Madiun, Nonton Kereta Lewat

Kompas.com - 02/06/2018, 15:20 WIB
Muhlis Al Alawi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

Menurut Arief, tempat ini menjadi salah satu lokasi favorit ngabuburit warga Madiun. Pasalnya setiap sore pada bulan puasa, ada puluhan orang yang datang untuk menyaksikan kereta di lokasi ini. 

Hanya saja, dia berpesan orangtua harus lebih waspada saat membawa anaknya di lokasi ini. Apalagi jalur rel dekat stasiun Madiun menjadi jalur kereta yang cukup padat. 

Tradisi

Cara ngabuburit di pinggir rel kereta api bukan barang baru lagi di Kota Pecel ini. Tradisi itu sudah berlangsung sejak lama.

Masih jelas di ingatan Iwan Widyatmoko (42), warga Taman, Kota Madiun, serunya nonton kereta sambil menunggu buka puasa saat dia kecil. Biasanya, usai shalat ashar, ayahnya dulu kerap mengajaknya nonton kereta lewat untuk ngabuburit.

"Saya masih ingat saat itu masih duduk bangku sekolah SD. Almarhum ayah saya sering mengajak nonton kereta untuk menghabiskan waktu sambil menunggu saat buka puasa," kata Iwan.

Menurut Iwan, saat itu jumlah warga yang menonton kereta api sangat banyak. Apalagi saat itu anak-anak belum mengenal ponsel dan jarang nonton televisi.

Kalau saat ini jumlah warga yang menonton kereta lewat berkurang, bisa dimaklumi. Pasalnya, lanjut Iwan, anak-anak sekarang lebih suka bermain ponsel.

Waspada

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengimbau warga untuk bermain-main di jalur kereta api karena sangat berbahaya bagi dirinya dan juga keselamatan perjalanan kereta.

Supriyanto menyebutkan, sesuai UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Bagi yang melanggarnya, lanjut Suprianto, pasal 199 menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca juga: Cerita di Balik Pernikahan Pelajar SMP, Belum Ingin Nikah tetapi Terdesak (1)

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Suprianto mengatakan, petugasnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga.

"Kalau sosialisasi, setiap saat. Namun yang di situ biasanya orang yang jauh dari rel," kata Supriyanto.

Dia menambahkan, pihaknya tetap mengimbau warga untuk berhati-hati. Boleh menonton kereta lewat selama tidak mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Namun bila sudah sampai mengganggu keselamatan perjalanan KA, seperti menaruh benda apapun di rel yang bisa menyebabkan celaka, maka pihaknya akan segera menindaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com