Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Anggota Paspampres, Seorang Pemuda Palak Warga

Kompas.com - 22/05/2018, 12:22 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SOE, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pemuda yang mengaku anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari kepada Kompas.com, Selasa (22/5/2018) mengatakan, pemuda yang diamankan, bernama Risto Talan (25).

"Dia (Risto Talan) mengaku sebagai anggota Paspampres, kemudian menakuti warga dan hendak melakukan penipuan terhadap warga Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat. Padahal dia adalah wiraswasta," ucap Jamari.

Selain mengaku sebagai anggota Paspampres, Risto Talan mengaku sebagai anggota Brigade Mobil (Brimob).

Baca juga: Kodam Hasanuddin: Anggota Polres Gowa Tidak Ditabrak Mobil Oknum TNI

"Pada saat yang bersangkutan belum sempat melakukan penipuan, dia kemudian dijemput piket Sabhara dan piket Reskrim untuk diamankan," tutur Jamari.

Kejadian itu, sambung Jamari, bermula ketika pihaknya bersama tim Intel Kodim 1621 TTS menerima banyaknya pengaduan dari masyarakat tentang ulah Risto.

Mendapat informasi itu, Intel Kodim dan gabungan Polres menuju lokasi kejadian di Desa Pusu dan menemukan Risto dalam kondisi mabuk minuman keras.

Risto kemudian digelandang ke Markas Polres TTS untuk diperiksa secara intensif.

"Saat melakukan aksinya, dia memalak setiap pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Desa Pusu. Dia bilang anggota Brimob dan Paspamres sehingga masyarakat takut," ucapnya.

Baca juga: [HOAKS] Video Viral Letusan Gunung Merapi

Selain itu, Risto juga menipu masyarakat dengan modus bisa memasukkan para pemuda menjadi prajurit TNI. Syaratnya, dengan menyetor Rp 750.000.

"Yang bersangkutan tidak kita tahan. Kita hanya beri dia pembinaan dan juga buatkan surat pernyataan, yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutupnya.

Kompas TV Sidang kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com