Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Petasan Warisan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 19/05/2018, 06:48 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - S, warga Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Jember lantaran kedapatan menyimpan dan menjualbelikan petasan.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, beberapa waktu lalu, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku menyimpan petasan berbagai macam ukuran.

“Akhirnya kami lakukan penyelidikan, dan begitu pelaku ini akan menjual petasan itu, langsung kami amankan,” kata dia, Jumat (18/5/2018).

Baca juga: Penemuan yang Mengubah Dunia: Mesiu, Bahan Petasan hingga Bom Rakitan

Menurut Kusworo, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa petasan tersebut merupakan milik temannya. Ia mengaku diminta temannya untuk menjual kembali petasan itu. 

“Nah pemilik petasan itu sudah meninggal empat bulan yang lalu. Jadi pelaku ini mendapatkan warisan dari temannya,” ujar Kusworo.

Terkait kepemilikan petasan ini, pelaku dijerat dengan undang-undang darurat. Kusworo pun mengimbau warga untuk tidak menyimpan, membuat, dan memperjualbelikan petasan. "Karena akan pasti kita akan tindak tegas,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com