Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, beberapa waktu lalu, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku menyimpan petasan berbagai macam ukuran.
“Akhirnya kami lakukan penyelidikan, dan begitu pelaku ini akan menjual petasan itu, langsung kami amankan,” kata dia, Jumat (18/5/2018).
Menurut Kusworo, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa petasan tersebut merupakan milik temannya. Ia mengaku diminta temannya untuk menjual kembali petasan itu.
“Nah pemilik petasan itu sudah meninggal empat bulan yang lalu. Jadi pelaku ini mendapatkan warisan dari temannya,” ujar Kusworo.
Terkait kepemilikan petasan ini, pelaku dijerat dengan undang-undang darurat. Kusworo pun mengimbau warga untuk tidak menyimpan, membuat, dan memperjualbelikan petasan. "Karena akan pasti kita akan tindak tegas,” kata dia.
https://regional.kompas.com/read/2018/05/19/06483461/jual-petasan-warisan-pria-ini-ditangkap-polisi