KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerinah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang malas-malasan bekerja saat Ramadan.
"Sanksi diberikan sesuai prosedur, mulai dari teguran hingga pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Teddy Rusfendy Sutisna, Rabu (16/5/2018).
Teddy mengatakan, jam kerja pegawai sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara pada Sabtu dari pukul 07.00-13.00 WIB.
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada mereka ( ASN) untuk merayakan kegiatan di bulan Ramadan, di mana malam harinya melaksanakan salat Tarawih," ungkapnya.
Pengawasan kinerja ASN, kata sekda, diserahkan kepada atasan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM).
Laporkan ASN Nakal Melalui Medsos
Selain itu, masyarakat juga bisa berpartisipasi melaporkan jika menemukan ASN yang keluyuran saat jam kerja melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, email, dan YouTube.
Laporan dari warga tersebut, sambungnya, akan menjadi bahan melakukan evaluasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Masuk Ramadhan, Pemkot Bogor Pangkas Jam Kerja PNS
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Manusia (BKSDM) Karawang Asep Sang Rahmatullah mengungkapkan, selama ini proses pemberian sanksi disiplin pegawai dimulai dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diberikan pendelegasian kewenangan. Akan tetapi penerapan kebijakan tersebut belum optimal.
"Mungkin ada beberapa pertimbangan hingga laporan mengenai anak buahnya yang indisipliner jarang diproses dan dilaporkan. Akhirnya kita berinisiatif menggunakan pola baru dengan melibatkan masyarakat dalam mengawasi ASN kita,” ungkap Aang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan