Salin Artikel

ASN yang Malas Kerja Saat Ramadhan Akan Dipotong Gajinya

"Sanksi diberikan sesuai prosedur, mulai dari teguran hingga pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Teddy Rusfendy Sutisna, Rabu (16/5/2018).

Teddy mengatakan, jam kerja pegawai sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara pada Sabtu dari pukul 07.00-13.00 WIB.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada mereka (ASN) untuk merayakan kegiatan di bulan Ramadan, di mana malam harinya melaksanakan salat Tarawih," ungkapnya.

Pengawasan kinerja ASN, kata sekda, diserahkan kepada atasan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM).

Laporkan ASN Nakal Melalui Medsos

Selain itu, masyarakat juga bisa berpartisipasi melaporkan jika menemukan ASN yang keluyuran saat jam kerja melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, email, dan YouTube.

Laporan dari warga tersebut, sambungnya, akan menjadi bahan melakukan evaluasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Manusia (BKSDM) Karawang Asep Sang Rahmatullah mengungkapkan, selama ini proses pemberian sanksi disiplin pegawai dimulai dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diberikan pendelegasian kewenangan. Akan tetapi penerapan kebijakan tersebut belum optimal.

"Mungkin ada beberapa pertimbangan hingga laporan mengenai anak buahnya yang indisipliner jarang diproses dan dilaporkan. Akhirnya kita berinisiatif menggunakan pola baru dengan melibatkan masyarakat dalam mengawasi ASN kita,” ungkap Aang.

Aang mengatakan, masyarakat bisa berpartisipasi melaporkan ASN indisipliner melalui WhatsApp di nomor 088224040494, akun facebook bkpsdm kab karawang, twitter di alamat @bkpsdmkrwkab, dan instagram @ bkpsdmkrwkab.

Bisa juga melalui email bkpsdmkrwkab@gmail.com atau bidangkesdispang@gmail.com dan Youtube bkpsdm kab karawang (bkpsdmkrwkab@gmail.com).

"Pengaduan harus disertai bukti berupa foto, audio, dan video," ungkap Aang.

Aang mengatakan, pelapor juga harus menyertakan identitas lengkap. Hal ini untuk menghindari tendensi pribadi dan penyalahgunaan informasi.

“Pelapor nantinya akan dimintai keterangannya di Inspektorat Karawang bersamaan panggilan klarifikasi terhadap ASN yang dilaporkannya," tambahnya.

Pemkab Karawang, kata Aang tengah menyiapkan Peraturan Bupati untuk mengatur lebih lanjut tentang disiplin ASN.

Konsekuen

Sementara itu, pengamat pemerintahan Asep Agustian meminta Pemkab Karawang jeli dalam menentukan kebijakan soal disiplin ASN. Ia khawatir ASN di lingkungan Pemkab Karawang mengakali aturan tersebut, misalnya soal absensi.

"Teknis absensi harus ditentukan mulai jam berapa. Hal ini untuk mengindari pegawai melakukan absensi masuk kerja dan pulang kerja sesuai aturan, tetapi pada saat jam kerja tidak ada di tempat kerja," ujar Asep.

Asep juga meminta Pemkab Karawang tak memberikan sanksi bodong. Artinya, sanksi hanya dibuat untuk menakut-nakuti semata.

"Sanksinya harus jelas dan memberikan efek jera bagi yang melanggar," tandasnya.

Ia juga meminta pengawasan terhadao kinerja ASN diperketat. Hal ini untuk memjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/16/17285691/asn-yang-malas-kerja-saat-ramadhan-akan-dipotong-gajinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke