Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang Malas Kerja Saat Ramadhan Akan Dipotong Gajinya

Kompas.com - 16/05/2018, 17:28 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Kompas TV Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri menyatakan 219 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan sementara.

Pemkab Karawang, kata Aang tengah menyiapkan Peraturan Bupati untuk mengatur lebih lanjut tentang disiplin ASN.

Konsekuen

Sementara itu, pengamat pemerintahan Asep Agustian meminta Pemkab Karawang jeli dalam menentukan kebijakan soal disiplin ASN. Ia khawatir ASN di lingkungan Pemkab Karawang mengakali aturan tersebut, misalnya soal absensi.

"Teknis absensi harus ditentukan mulai jam berapa. Hal ini untuk mengindari pegawai melakukan absensi masuk kerja dan pulang kerja sesuai aturan, tetapi pada saat jam kerja tidak ada di tempat kerja," ujar Asep.

Asep juga meminta Pemkab Karawang tak memberikan sanksi bodong. Artinya, sanksi hanya dibuat untuk menakut-nakuti semata.

Baca juga: PNS Kemenag Diduga Terlibat Terorisme, Menag Lebih Waspada dalam Rekrutmen

"Sanksinya harus jelas dan memberikan efek jera bagi yang melanggar," tandasnya.

Ia juga meminta pengawasan terhadao kinerja ASN diperketat. Hal ini untuk memjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com