BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal memangkas jam kerja para pegawainya dari semula 8 jam menjadi 6,5 jam. Jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) diubah seiring memasuki bulan puasa Ramadhan.
Perubahan jam kerja para pegawai sipil tersebut sudah diatur dalam surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksari.
Sekretaris Daerah Pemkot Bogor, Ade Sarip Hidayat menjelaskan, jam masuk para ASN yang semula pukul 07.30 WIB, akan diubah menjadi pukul 08.00 WIB. Sementara, jam pulang kerja akan dipercepat menjadi pukul 15.00 WIB.
Jam istirahat pun, sambung Ade, turut diubah. Dari semula 60 menit menjadi 30 menit.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan PNS Kemenag dalam Terorisme
"Artinya, terjadi pengurangan jam kerja selama 1,5 jam setiap harinya. Jika dikalikan dengan jumlah hari kerja sebanyak 20 hari dalam sebulan, maka jumlahnya menjadi 20 jam," ujar Ade, Rabu (14/5/2018).
Dirinya menambahkan, meski terjadi perubahan jam kerja, ia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bogor tetap bekerja dengan baik, terutama dalam memberikan pelayanan publik.
Ade berpesan, peningkatan layanan terutama di bidang perizinan dan pelayanan masyarakat harus tetap baik dan ramah.
"Tetap disiplin dengan adanya ibadah puasa ini. Selain itu kinerja harus semakin meningkat," sebutnya.
Baca juga: Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.