Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Ramadhan, Pemkot Bogor Pangkas Jam Kerja PNS

Kompas.com - 16/05/2018, 15:59 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal memangkas jam kerja para pegawainya dari semula 8 jam menjadi 6,5 jam. Jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) diubah seiring memasuki bulan puasa Ramadhan.

Perubahan jam kerja para pegawai sipil tersebut sudah diatur dalam surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksari.

Sekretaris Daerah Pemkot Bogor, Ade Sarip Hidayat menjelaskan, jam masuk para ASN yang semula pukul 07.30 WIB, akan diubah menjadi pukul 08.00 WIB. Sementara, jam pulang kerja akan dipercepat menjadi pukul 15.00 WIB.

Jam istirahat pun, sambung Ade, turut diubah. Dari semula 60 menit menjadi 30 menit.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan PNS Kemenag dalam Terorisme

"Artinya, terjadi pengurangan jam kerja selama 1,5 jam setiap harinya. Jika dikalikan dengan jumlah hari kerja sebanyak 20 hari dalam sebulan, maka jumlahnya menjadi 20 jam," ujar Ade, Rabu (14/5/2018).

Dirinya menambahkan, meski terjadi perubahan jam kerja, ia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bogor tetap bekerja dengan baik, terutama dalam memberikan pelayanan publik.

Ade berpesan, peningkatan layanan terutama di bidang perizinan dan pelayanan masyarakat harus tetap baik dan ramah.

"Tetap disiplin dengan adanya ibadah puasa ini. Selain itu kinerja harus semakin meningkat," sebutnya. 

Baca juga: Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi

Kompas TV Satpol PP Banjarmasin merazia puluhan aparatur sipil negara. Mereka kedapatan keluyuran atau berada di luar kantor pada jam kerja tanpa surat tugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com