Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudikan Alat Berat, Kapolres Gresik Musnahkan Ribuan Botol Miras

Kompas.com - 12/05/2018, 07:57 WIB
Hamzah Arfah,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com – Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengemudikan alat berat untuk melindas dan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras). 

Jelang bulan Ramadhan 1439 H, Polres Gresik memusnahkan 2.387 botol minuman keras (miras) oplosan dan ilegal, hasil sitaan razia mandiri kewilayahan.

Razia tersebut dilakukan jajaran Polres Gresik dari 13 April hingga 9 Mei 2018 dengan miras yang diamankan berupa paloma, bir, mension house, wisky, iceland, topi miring, vodka, tuak, dan arak.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Ribuan Miras Ilegal di Kota Bandung Dimusnahkan

"Totalnya sebanyak 158 kasus yang diungkap, dengan 88 kasus adalah penjual illegal dan 70 kasus merupakan pengguna atau pemabuk," ujar Wahyu, di Gresik, Jawa Timur, Jumat (11/5/2018) sore.

Dari sejumlah kasus tersebut, 156 kasus tergolong kategori tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan dua kasus merupakan tindak pidana.

Atas kasus itu, dua tersangka diamankan pihak kepolisian dengan inisial IM dan TW.

Baca juga: Tak Sanggup Bayar Miras, 2 Remaja Habisi Nyawa Murni

"IM kami tangkap karena ditengarai sebagai produsen miras oplosan berlabel vodka, yang berhasil diamankan Satreskrim beberapa waktu lalu. Dengan barang haram itu berasal dari Kediri dan hendak dipasarkan di sini," ujarnya. 

TW diamankan pihak kepolisian atas kepemilikan 204 botol arak.

Kedua tersangka terancam Pasal 140 atau Pasal 86 Ayat (2) atau Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com