Salin Artikel

Kemudikan Alat Berat, Kapolres Gresik Musnahkan Ribuan Botol Miras

Jelang bulan Ramadhan 1439 H, Polres Gresik memusnahkan 2.387 botol minuman keras (miras) oplosan dan ilegal, hasil sitaan razia mandiri kewilayahan.

Razia tersebut dilakukan jajaran Polres Gresik dari 13 April hingga 9 Mei 2018 dengan miras yang diamankan berupa paloma, bir, mension house, wisky, iceland, topi miring, vodka, tuak, dan arak.

"Totalnya sebanyak 158 kasus yang diungkap, dengan 88 kasus adalah penjual illegal dan 70 kasus merupakan pengguna atau pemabuk," ujar Wahyu, di Gresik, Jawa Timur, Jumat (11/5/2018) sore.

Dari sejumlah kasus tersebut, 156 kasus tergolong kategori tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan dua kasus merupakan tindak pidana.

Atas kasus itu, dua tersangka diamankan pihak kepolisian dengan inisial IM dan TW.

"IM kami tangkap karena ditengarai sebagai produsen miras oplosan berlabel vodka, yang berhasil diamankan Satreskrim beberapa waktu lalu. Dengan barang haram itu berasal dari Kediri dan hendak dipasarkan di sini," ujarnya. 

TW diamankan pihak kepolisian atas kepemilikan 204 botol arak.

Kedua tersangka terancam Pasal 140 atau Pasal 86 Ayat (2) atau Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/12/07572071/kemudikan-alat-berat-kapolres-gresik-musnahkan-ribuan-botol-miras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke