SURABAYA, KOMPAS.com - KE (48), Kepala SMPN 54 Surabaya mengakui perbuatannya kepada polisi, karena telah memberikan perintah kepada 2 anak buahnya yakni IM dan TH untuk mengakses soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP secara ilegal.
Dokumen negara yang bersifat rahasia itu diberikan kepada 7 muridnya, karena KE merasa memiliki utang budi kepada wali murid dari 7 siswa SMPN 54 dalam kapasitasnya sebagai komite sekolah.
"Wali murid 7 siswa ini dianggap berjasa dalam menyelesaikan masalah di sekolah, jadi sebagai timbal balik," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Rabu (9/5/2018).
Saat pelaksanaan UNBK, 7 siswa tersebut juga diberi waktu khusus, yang berbeda dengan waktu ujian siswa yang lain.
Baca juga : Soal UNBK Disadap, Kepala Sekolah di Surabaya Jadi Tersangka
"Soal ujian yang berhasil diakses dengan cara ilegal oleh IM dan TH, lalu diberikan kepada 7 siswa tersebut setelah dikerjakan di lembaga bimbingan belajar milik KE," jelas Sudamiran.
KE sendiri saat ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (8/5/2018) kemarin. IM dan TH sudah ditetapkan tersangka sejak pekan lalu.
Oleh polisi, KE dijerat pasal berlapis, selain pasal 55 KUHP karena turut serta dalam persekongkolan perbuatan melanggar hukum, juga undang undang tentang informasi dan transaksi elektronik.