Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UNBK Disadap, Kepala Sekolah di Surabaya Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/05/2018, 07:29 WIB
Caroline Damanik

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Kepala SMPN 54 Surabaya, KE, terkait kecurangan dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 54 Surabaya, Jawa Timur.

"Status sudah tersangka, yang sebelumnya jadi saksi," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).

Penetapan KE sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan kita tahan karena sudah mencukupi dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

Dua alat bukti ini diduga digunakan untuk melancarkan kecurangan UNBK di sekolah yang dipimpinnya.

Sebelum KE, polisi sudah menangkap dua tersangka lain, IM dan TH, pegawai honorer yang bertugas sebagai teknisi IT dan tata usaha.

Mereka berdua terbukti menyadap komputer selama ujian berlangsung dan meneruskan soal-soal yang disadap tersebut ke sebuah bimbingan belajar.

Kasus dugaan kecurangan UNBK di SMPN 54 ini terjadi saat ujian hari terakhir dilakukan.

Sebelumnya, kuasa hukum KE, Okky Suryatama, mengatakan bahwa kliennya membantah telah menyuruh IM dan TH untuk menyadap soal UNBK melalui jaringan komputer.

"Klien saya tak pernah menyuruh, tapi saat dua tersangka (IM dan TH) memfoto soal-soal di komputer, tahu dan membiarkan," kata Okky, Senin (7/5/2018).

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kepala Sekolah SMPN 54 Surabaya Ditahan karena Bocornya Soal UNBK, Dua Pegawai Honor juga Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com