"Status sudah tersangka, yang sebelumnya jadi saksi," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).
Penetapan KE sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan kita tahan karena sudah mencukupi dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
Dua alat bukti ini diduga digunakan untuk melancarkan kecurangan UNBK di sekolah yang dipimpinnya.
Sebelum KE, polisi sudah menangkap dua tersangka lain, IM dan TH, pegawai honorer yang bertugas sebagai teknisi IT dan tata usaha.
Mereka berdua terbukti menyadap komputer selama ujian berlangsung dan meneruskan soal-soal yang disadap tersebut ke sebuah bimbingan belajar.
Kasus dugaan kecurangan UNBK di SMPN 54 ini terjadi saat ujian hari terakhir dilakukan.
Sebelumnya, kuasa hukum KE, Okky Suryatama, mengatakan bahwa kliennya membantah telah menyuruh IM dan TH untuk menyadap soal UNBK melalui jaringan komputer.
"Klien saya tak pernah menyuruh, tapi saat dua tersangka (IM dan TH) memfoto soal-soal di komputer, tahu dan membiarkan," kata Okky, Senin (7/5/2018).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kepala Sekolah SMPN 54 Surabaya Ditahan karena Bocornya Soal UNBK, Dua Pegawai Honor juga Ditangkap
https://regional.kompas.com/read/2018/05/09/07294201/soal-unbk-disadap-kepala-sekolah-di-surabaya-jadi-tersangka
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan