Kesepakatan lainnya, kapal yang disandera akan dikembalikan, tetapi semua alat tangkapnya dibakar.
Kesepakatan pemusnahan alat tangkap trawl itu tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa Teluk Bogam, M Syahrian, dan Kepala Desa Sungai Bakau, Ahmad Yani.
Trawl itu dibakar dengan disaksikan warga kedua desa dan aparat kepolisian, Senin (30/4/2018) sore.
Syahrian mengatakan, konflik soal penggunaan trawl ini bukan hal baru di wilayahnya. Tahun lalu, ia mencatat juga ada dua kali konflik. Saat itu, nelayan pengguna trawl mengaku bersalah dan berjanji tak akan menggunakan trawl kembali.
Ia pun mengaku, sebenarnya ada satu warga desanya yang juga menggunakan trawl, dengan menggunakan perahu bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pula.
Namun, ia beroperasi di luar perairan Teluk Bogam.
Mulyadi, staf Bidang Tangkap Dinas Perikanan Kotawaringin Barat selaku mediator, mengatakan, larangan trawl tetap berlaku dan sudah disosialisasikan.
"Tinggal mencari pengganti alat tangkapnya lagi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.