Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus dan Latar Belakang Pelaku "Skimming" di Kediri

Kompas.com - 13/04/2018, 10:41 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Kompas TV Berikut laporan dari Jurnalis Kompas TV, My Sister Tarigan.

"Dulunya sama-sama kerja di bidang PJTKI," ujar Erik Hermawan.

(Baca juga : Tips agar Terhindar dari Kejahatan Skimming )

Erik menambahkan, delapan orang tersangka ini dikoordir tersangka Supeno, warga Mojo Kabupaten Kediri. Supeno inilah yang mengenal Mr X, buronan yang menyuplai dan mengajari para tersangka. Supeno dan Mr X saling mengenal saat sama-sama usaha di bidang PJTKI.

"Dari Mr X ini para tersangka menjalankan cyber crime," ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, awalnya Mr X mengajak kerja sama Supeno untuk mencari kertas struk ATM dari mesin ATM tertentu dan memasangi alat pengawas.

Untuk pekerjaan itu, Supeno mendapat imbalan 10 persen dari hasil yang didapat serta seperangkat alat untuk menjalankan tugas itu.

Tersangka Supeno mengaku, dia kemudian merekrut beberapa orang untuk tugas tersebut. Orang-orang yang direkrut juga bukan ahli IT melainkan orang biasa.

Orang-orang yang dia rekrut itu mendapat imbalan atau bayaran setiap kali menjalankan tugas di satu mesin ATM. Misalnya pemasangan kamera pengawas, imbalan sebesar Rp 200.000.

"Saya menggajinya," ujar Supeno saat berada di Mapolres Kediri.

Supeno mengungkapkan, tidak perlu waktu lama mempelajari aksinya itu. Baik alat maupun cara-cara pengoperasiannya sudah disiapkan Mr X.

"Caranya mudah. Asal bisa (mengoperasikan) komputer saja, pasti bisa," ujar Supeno.

Selama beraksi sekitar 3 bulan, Januari-Maret 2018, sebanyak 7 mesin ATM menjadi sasarannya. Empat ATM di antaranya berada di Kediri.

Selama itu pula dia dan komplotannya mengaku sudah mengantongi hingga Rp 500 juta dari hasil kejahatannya. Selain untuk kebutuhan sehari-hari, uang itu untuk berfoya-foya.

Sebelumnya diberitakan, para tersangka ditangkap 9 April lalu di beberapa tempat yakni Kediri, Tulungagung, Pekalongan, serta Semarang. Mereka ditangkap menyusul peristiwa hilangnya uang nasabah Bank BRI Kediri secara misterius pertengahan Maret lalu.

Kini para tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri. Mereka dikenakan pasal 46, pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan pasal 363 KUHP 362 KUHP atau pasal 378 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com