Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus dan Latar Belakang Pelaku "Skimming" di Kediri

Kompas.com - 13/04/2018, 10:41 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Kompas TV Berikut laporan dari Jurnalis Kompas TV, My Sister Tarigan.

KEDIRI, KOMPAS.com - Delapan pelaku kejahatan skimming di Kediri, Jawa Timur, berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Mereka juga melengkapi diri dengan berbagai peralatan untuk menjalankan kejahatannya itu.

Para tersangka tersebut ditangkap polisi Kediri pada 9 April 2018 dan berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Lampung.

Mereka adalah adalah Supeno (43) warga Mojo Kediri, Nur Mufid (35) warga Kaliwungu Kendal, Sugianto (38) Lampung Timur, Mustofa (49) warga Kedungwaru Tulungagung, Sujianto (50) Lumajang, Toyib (54) Ngadiluwih, Siswanto (49) Pekalongan, Ahmad Rido (34) warga Kendal.

Dari mereka disita beberapa peralatan seperti sejumlah kamera pengawas kecil yang sudah dimodifikasi, kartu memori, kartu ATM sebanyak 332 biji, laptop, serta alat pindai kartu ATM.

(Baca juga : Tiga Bulan Beraksi, Sindikat Skimming Kantongi Rp 500 Juta )

"Beberapa alat mereka merupakan rakitan. Tidak ada di toko," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Hanif Fatih, Kamis (12/4/2018).

Supeno bertugas sebagai koordinator lapangan yang mengatur pekerjaan tersangka lainnya. Selain itu dia juga berkoordinasi dengan Mr X yang kini masih buron. Mr X ini berperan sebagai pengolah data.

Para tersangka lain bertugas mulai dari melakukan pemasangan kamera pengawas di mesin ATM. Kamera ini terangkai dengan beragam alat mulai dari memori hingga baterai yang dimodifikasi pada sebuah papan.

Papan kecil itu ditempelkan tersembunyi di antara dinding dan tombol keyboard mesin ATM. Posisinya tepat menghadap pada papan keyboard. Papan modifikasi tersebut mempunyai warna yang sama dengan permukaan mesin ATM.

"Tersangka hanya butuh waktu hitungan detik untuk memasangnya," tutur Hanif.

(Baca juga : Polisi Tangkap Sindikat Pelaku Skimming di Kediri )

Beberapa jam kemudian, papan tersebut diambil lalu data yang sudah terekam dipindah menggunakan card reader lalu disimpan ke hardisk. Hardisk ini yang kemudian dikirim ke Mr X untuk diolah.

Seusai diolah, Mr X akan mengirim balik data itu ke para tersangka untuk diolah kembali dengan cara dipindahkan ke kartu kosong melalui suatu alat pembaca dan penyalin kartu ATM. Kartu inilah yang digunakan menguras rekening nasabah.

Selain mesin ATM yang menjadi target, ia menyasar merek-merek tertentu. Hasil data pada kamera pengawas itu kemudian dicocokkan dengan kode-kode tertentu yang ada pada struk mesin ATM tersebut.

"Pada struk ATM ada nomor-nomornya," imbuh Hanif.

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka tidak mempunyai latar belakang keahlian teknologi informasi maupun perbankan. Bahkan mereka bisa dibilang jauh dari profesi yang berhubungan dengan teknologi informasi itu.

Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Erik Hermawan mengatakan, para tersangka berasal dari latar belakang beragam. Salah satunya, mantan pengusaha jasa rekrutmen tenaga kerja Indonesia.

"Dulunya sama-sama kerja di bidang PJTKI," ujar Erik Hermawan.

(Baca juga : Tips agar Terhindar dari Kejahatan Skimming )

Erik menambahkan, delapan orang tersangka ini dikoordir tersangka Supeno, warga Mojo Kabupaten Kediri. Supeno inilah yang mengenal Mr X, buronan yang menyuplai dan mengajari para tersangka. Supeno dan Mr X saling mengenal saat sama-sama usaha di bidang PJTKI.

"Dari Mr X ini para tersangka menjalankan cyber crime," ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, awalnya Mr X mengajak kerja sama Supeno untuk mencari kertas struk ATM dari mesin ATM tertentu dan memasangi alat pengawas.

Untuk pekerjaan itu, Supeno mendapat imbalan 10 persen dari hasil yang didapat serta seperangkat alat untuk menjalankan tugas itu.

Tersangka Supeno mengaku, dia kemudian merekrut beberapa orang untuk tugas tersebut. Orang-orang yang direkrut juga bukan ahli IT melainkan orang biasa.

Orang-orang yang dia rekrut itu mendapat imbalan atau bayaran setiap kali menjalankan tugas di satu mesin ATM. Misalnya pemasangan kamera pengawas, imbalan sebesar Rp 200.000.

"Saya menggajinya," ujar Supeno saat berada di Mapolres Kediri.

Supeno mengungkapkan, tidak perlu waktu lama mempelajari aksinya itu. Baik alat maupun cara-cara pengoperasiannya sudah disiapkan Mr X.

"Caranya mudah. Asal bisa (mengoperasikan) komputer saja, pasti bisa," ujar Supeno.

Selama beraksi sekitar 3 bulan, Januari-Maret 2018, sebanyak 7 mesin ATM menjadi sasarannya. Empat ATM di antaranya berada di Kediri.

Selama itu pula dia dan komplotannya mengaku sudah mengantongi hingga Rp 500 juta dari hasil kejahatannya. Selain untuk kebutuhan sehari-hari, uang itu untuk berfoya-foya.

Sebelumnya diberitakan, para tersangka ditangkap 9 April lalu di beberapa tempat yakni Kediri, Tulungagung, Pekalongan, serta Semarang. Mereka ditangkap menyusul peristiwa hilangnya uang nasabah Bank BRI Kediri secara misterius pertengahan Maret lalu.

Kini para tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri. Mereka dikenakan pasal 46, pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan pasal 363 KUHP 362 KUHP atau pasal 378 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com