Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Izin Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abu Tours Dicabut

Kompas.com - 27/03/2018, 19:18 WIB
Hendra Cipto,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Kementerian Agama Republik Indonesia akhirnya mencabut izin penyelenggaraan haji dan umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) setelah tidak memberangkatkan 86.720 orang jemaahnya ke tanah suci Mekkah.

Surat pencabutan izin Abu Tours diterima oleh Kantor Wilayah Kemenag Sulsel yang ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Pencabutan izin Abu Tours ini dilakukan Kemenag setelah Polda Sulsel menetapkan Hamzah Mamba (35), CEO yang juga Direktur Utama PT Abu Tours, sebagai tersangka.

"Salinan SK pencabutan izin Abu Tours sudah dicabut oleh Kemenag RI dan suratnya sudah ada di Kanwil Kemenag Sulsel. Selanjutnya, Kanwil Kemenag Sulsel akan mengumumkannya secara resmi. Surat pencabutan izin PT Abu Tours dikeluarkan hari ini," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono.

Baca juga: Kasus Abu Tours, Terkumpul Dana hingga Rp 1,8 Triliun dari 86.720 Jemaah

Kaswad mengungkapkan, SK pencabutan izin penyelenggaraan haji dan umrah selanjutnya akan diserahkan ke PT Abu Tours yang ditembuskan ke penyidik Polda Sulsel.

"Dengan keluarnya SK pencabutan izin operasional itu maka pihak Abu Tours tidak boleh lagi membuka pendaftaran baru calon jemaah dan wajib kembalikan dana masyarakat," tutur Kaswad.

Sebelumnya diketahui, PT Abu Tours tidak memberangkatkan 86.720 orang calon jemaah dari 15 provinsi di Indonesia yang mengumpulkan dana Rp 1,8 triliun. Kasus ini pun terungkap, lalu Polda Sulsel menetapkan tersangka dan menahan pemilik PT Abu Tours, Hamzah Mamba.

Baca juga: Polda Sulsel Sita 5 Mobil dan 1 Moge Milik CEO Abu Tours

Kompas TV Kementerian Agama resmi mencabut empat izin biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com