Salin Artikel

Akhirnya Izin Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abu Tours Dicabut

Surat pencabutan izin Abu Tours diterima oleh Kantor Wilayah Kemenag Sulsel yang ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Pencabutan izin Abu Tours ini dilakukan Kemenag setelah Polda Sulsel menetapkan Hamzah Mamba (35), CEO yang juga Direktur Utama PT Abu Tours, sebagai tersangka.

"Salinan SK pencabutan izin Abu Tours sudah dicabut oleh Kemenag RI dan suratnya sudah ada di Kanwil Kemenag Sulsel. Selanjutnya, Kanwil Kemenag Sulsel akan mengumumkannya secara resmi. Surat pencabutan izin PT Abu Tours dikeluarkan hari ini," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono.

Kaswad mengungkapkan, SK pencabutan izin penyelenggaraan haji dan umrah selanjutnya akan diserahkan ke PT Abu Tours yang ditembuskan ke penyidik Polda Sulsel.

"Dengan keluarnya SK pencabutan izin operasional itu maka pihak Abu Tours tidak boleh lagi membuka pendaftaran baru calon jemaah dan wajib kembalikan dana masyarakat," tutur Kaswad.

Sebelumnya diketahui, PT Abu Tours tidak memberangkatkan 86.720 orang calon jemaah dari 15 provinsi di Indonesia yang mengumpulkan dana Rp 1,8 triliun. Kasus ini pun terungkap, lalu Polda Sulsel menetapkan tersangka dan menahan pemilik PT Abu Tours, Hamzah Mamba.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/27/19184081/akhirnya-izin-penyelenggaraan-haji-dan-umrah-abu-tours-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke