MALANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meluas.
Saat ini, muncul uang sampah sebagai istilah uang suap yang diterima anggota DPRD Kota Malang dari jajaran eksekutif Pemerintah Kota Malang.
Berdasarkan informasi, suap itu disebut uang sampah karena nilainya terlalu sedikit. Setiap anggota DPRD Kota Malang menerima Rp 500.000. Suap itu juga untuk memuluskan pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait keberadaan uang sampah itu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha tidak menjawab saat ditanya terkait uang sampah tersebut.
Kendati demikian, dalam pemeriksaan di Ruang Pertemuan Utama Polres Malang Kota, penyidik mulai mendalami keberadaan uang tersebut.
Baca juga : Dugaan Suap APBD, Calon Wali Kota Malang Diperiksa KPK
Wakil Wali Kota Malang nonaktif, Sutiaji yang diperiksa sebagai saksi mengaku ditanya tentang uang sampah itu.
"Tadi ditanya sampah, saya tidak tahu sampah itu apa," kata Sutiaji.
Diduga, uang sampah itu sama halnya dengan uang pokir yang sudah menyeret 19 tersangka dan dua terdakwa. Yakni untuk memuluskan pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Iya, mungkin saja. Itu kan muncul kalimat sampah. Saya kan tidak tahu," katanya.
Ia pun mengaku, sebelum ada pertanyaan uang sampah dari penyidik, dirinya belum mendengar istilah tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.