Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imingi Korban dengan Uang, Seorang Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 21/03/2018, 20:48 WIB
Ari Maulana Karang,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - A (54), warga Kecamatan Cilawu Garut, diamankan aparat Polres Garut setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun yang masih tetangganya.

Peristiwa pencabulan itu terungkap setelah orangtua korban melapor kepada aparat kepolisian karena merasa curiga anaknya telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka.

"Orangtua korban laporan setelah mengetahui anaknya punya uang. Setelah ditanya asal uangnya ternyata dari tersangka," jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Rabu (21/3/2018) siang.

Menurut Budi, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan memberikan uang jajan serta rayuan. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumahnya dan dicabuli.

Baca juga: Seorang Pengurus Panti Asuhan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur 

Budi mengatakan, pihaknya akan terus mendalami, termasuk meminta keterangan dari korban. Menurut rencana, pihaknya juga akan meminta dampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut dalam memeriksa korban.

Tindakan pencabulan itu, lanjut Budi, dilakukan sejak akhir tahun 2017 dan baru terungkap setelah empat kali dilakukan. Terakhir, pelaku membawa korban ke rumahnya sekitar satu bulan lalu hingga akhirnya kasus itu terungkap dan orangtua korban melapor.

"Biasanya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang antara Rp 7.000 hingga Rp 20.000," tutur Budi.

Pelaku yang sehari-hari berjualan gorengan cireng, ujar Budi, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 E juncto Pasal 82 dengan ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Selama 12 Tahun Oknum Guru SD di Cilacap Cabuli Puluhan Muridnya

Kompas TV Seorang pria warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara terpaksa ditahan pihak berwajib karena dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com