Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 12 Tahun Oknum Guru SD di Cilacap Cabuli Puluhan Muridnya

Kompas.com - 12/03/2018, 21:34 WIB
Iqbal Fahmi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Seorang oknum guru SD di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah, NS (58), ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap. NS diduga mencabuli puluhan siswinya sejak 2006 atau selama 12 tahun.

“Sudah ada 32 korban yang melapor, semua korban merupakan siswi yang duduk dari kelas 2 sampai kelas 5,” ujar Kapolres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto saat gelar perkara di Mapolres Cilacap, Senin (12/3/2018).

Djoko menjelaskan, tersangka mencabuli murid perempuannya di lingkungan sekolah. Modusnya, tersangka menyuruh para siswi maju satu persatu sambil membawa tugas sekolah. Setelah berada di meja guru, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada para korban.

“Bahkan sebagian korban mengaku pernah dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka di kamar mandi sekolah. Jadi pada saat tersangka buang air kecil, sedangkan siswi sedang membuang sampah,” ujarnya.

(Baca juga : Korban Pencabulan Guru SD di Srengseng Jadi 6 Murid )

Kasus tersebut, sambung Djoko, terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan ke Polsek Kesugihan karena curiga terhadap kondisi anaknya.

Dalam konferensi pers, pelaku SN mengaku khilaf saat mencabuli anak didiknya. Hal tersebut dilakukannya untuk melampiaskan nafsu yang tidak tersalurkan karena kondisi istrinya tengah sakit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Karena korban lebih dari satu orang, maka pelaku diancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.

Kompas TV Polisi akhirnya menangkap seorang guru olahraga honorer di Jakarta yang mencabuli anak dibawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com