Salin Artikel

Imingi Korban dengan Uang, Seorang Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur

GARUT, KOMPAS.com - A (54), warga Kecamatan Cilawu Garut, diamankan aparat Polres Garut setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun yang masih tetangganya.

Peristiwa pencabulan itu terungkap setelah orangtua korban melapor kepada aparat kepolisian karena merasa curiga anaknya telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka.

"Orangtua korban laporan setelah mengetahui anaknya punya uang. Setelah ditanya asal uangnya ternyata dari tersangka," jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Rabu (21/3/2018) siang.

Menurut Budi, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan memberikan uang jajan serta rayuan. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumahnya dan dicabuli.

Budi mengatakan, pihaknya akan terus mendalami, termasuk meminta keterangan dari korban. Menurut rencana, pihaknya juga akan meminta dampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut dalam memeriksa korban.

Tindakan pencabulan itu, lanjut Budi, dilakukan sejak akhir tahun 2017 dan baru terungkap setelah empat kali dilakukan. Terakhir, pelaku membawa korban ke rumahnya sekitar satu bulan lalu hingga akhirnya kasus itu terungkap dan orangtua korban melapor.

"Biasanya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang antara Rp 7.000 hingga Rp 20.000," tutur Budi.

Pelaku yang sehari-hari berjualan gorengan cireng, ujar Budi, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 E juncto Pasal 82 dengan ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/21/20481971/imingi-korban-dengan-uang-seorang-kakek-cabuli-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke