Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Anak di Aceh Barat Terungkap, Polisi Diminta Hukum Berat Para Pelaku

Kompas.com - 19/03/2018, 19:13 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Balai Syura Aceh Barat berharap kepolisian bekerja maksimal dan melakukan investigasi serius untuk meringkus mucikari dan para lelaki hidung belang yang menjadi dalang praktik prostitusi di bawah umur di Kabupaten Aceh Barat.

Ketua Dewan Balai Syura Aceh Barat, Maimanah, mengatakan, publik di Aceh Barat dikejutkan kembali dengan pengungkapan praktik prostitusi anak di Aceh Barat yang telah berlangsung hampir satu tahun.

“Kami meminta agar mucikari dan lelaki hidung belang harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat,” tutur Maimanah, Senin (19/3/2018).

Pada Jumat (17/3/2018) malam, Tim Falcon Sat Reskrim Polres Aceh Barat mengungkap prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di Gang Buntu, Jalan Beringin Maju, Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Baca juga: Mucikari Prostitusi Online Berusia 19 Tahun Dibekuk Polisi

Kasus tersebut diungkap setelah sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi yang dimaksud ada kegiatan prostitusi anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Fitriadi mengatakan, polisi menangkap sepasang suami istri yang menjadi mucikari. Kedua tersangka yang berinisial H (41) dan E (35) sudah lama menjalankan bisnis terselubung tersebut di rumah yang mereka tempati.

Polisi juga mengamankan R (15) yang merupakan siswi sekolah menengah pertama.

"Kegiatan ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyamaran oleh salah satu anggota Sat Reskrim Polres Aceh Barat dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Tersangka menawarkan jasa korban yang masih berusia 14 tahun ke pria hidung belang," sebut Fitriadi, Senin.

Baca juga: Marak Prostitusi Anak, Para Siswi Direkrut Kakak Kelas

Dalam gelar perkara di Mapolres Aceh Barat disampaikan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat malam atas kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dari hasil penggerebekan, polisi pun mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 550.000 dari pasutri ini. Selain itu, diamankan uang tunai Rp 250.000 dari tangan R, tujuh unit ponsel berbagai merek, dan dua unit sepeda motor.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Kompas TV Berawal dari pelajaran yang didapat di sekolah, seorang anak berusia 15 tahun tergerak untuk membantu anak-anak yang terjerat tindak perdagangan dan prostitusi anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com