Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetapkan Paslon Peserta Pilkada NTB, Kini Ada Paslon dari Jalur Independen

Kompas.com - 12/02/2018, 23:44 WIB
Fitri Rachmawati,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


MATARAM, KOMPAS.com - Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat yang dilaksanakan KPU NTB, Senin (12/2/2018), menetapkan empat paslon gubernur dan wakil gubernur NTB menjadi peserta pilkada serentak pada 23 Juni 2018.

Keempat pasangan itu yakni Ahyar Abduh-Mori Hanapi, Zulkieflimansyah-Siti Rohmi Djalillah, Suhaili FT dan Muhammmad Amin, serta satu paslon dari jalur perseorangan, Ali bin Dachlan dan Gede Sakti.

Paslon jalur perseorangan atau independen, disebut KPU NTB, sebagai calon inependen pertama yang lolos verifikasi sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur di NTB.

“Saya ndak tahu ya apa paslon independen ini satu-satunya di Indonesia, karena yang saya tahu juga ada juga di Sulawesi Selatan, ada juga di Kalimantan Barat, dan untuk Pilgub NTB baru pertama kali ada calon dari jalur perseorangan yang lolos verifikasi faktual,” kata Aksar Anshari, Ketua KPU NTB.

Baca juga: Paslon Jalur Independen Ali-Sakti Lolos Verifikasi Faktual KPU NTB

Aksar mengatakan, melalui jalur perseorangan, ada suatu peluang bagi mereka yang bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa melalui partai politik.

Paslon independen ini bisa ikut sebagai pilkada serentak tahun ini, sejak judicial review yang diajukan Lalu Ranggalawe, yang pernah mencalonkan diri melalui jalur independen.

Lalu, Ranggalawe mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Hingga akhirnya judicial review Ranggalawe dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2007.

“Harus diakui uji materi atau judicial review dimenangkan Lalu Ranggalawe di MK, yang kemudian memutuskan membolehkan pengusung calon tidak hanya melalui partai politik sehingga muncullah UU Nomor 12 Tahun 2008, yang mengakomodasi calon perseorangan mengikuti pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang diusung oleh masyarakat melalui dukungan dan verifikasi,” ujar Aksar.

Baca juga: Tim Pemenangan Paslon Independen Serahkan Ribuan Dukungan ke KPU NTB

Setelah itu, selalu ada paslon paslon dari jalur perseorangan sejak tahun 2013 dalam Pilkada NTB, tetapi tidak memenuhi syarat. Paslon independen lain juga mulai bermunculan, baik pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Timur maupun pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bima, tetapi tidak lolos verifikasi.

Setelah rapat pleno penetapan peserta pilkada, Ketua KPU NTB mengatakan, secara resmi peserta pilkada akan menjalani rangkaian proses pilkada dan terikat dengan aturan penyelenggaraan pilkada serentak, mulai dari pelaksanaan kampanye, laporan dana kampanye, surat keterangan pemberhentian menjadi anggota DPR RI atau DPRD Povinsi NTB, hingga melaporkan daftar harta kekayaan mereka.

Seluruh tim pemenangan paslon peserta pilkada langsung menerima dokumen penetapan dari KPU NTB.

Rapat pleno juga dijaga ketat aparat kepolisian. Bahkan Kapolda NTB langsung turun ke lokasi penetapan pasangan calon di Hotel Lombok Raya, Mataram.

Baca juga: Hasil Tes Kesehatan Paslon di NTB, 15 Lulus, 1 Paslon Gugur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com