Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kepala Daerah di Jateng Jadi Tersangka, Ini Komentar Sudirman Said

Kompas.com - 04/02/2018, 08:09 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Bakal calon gubernur Jawa Tengah, Sudirman Said, mengomentari tiga kepala daerah di Jateng yang menjadi tersangka korupsi oleh KPK dalam tiga tahun terkahir. 


Menurut Sudirman, ditangkapnya kepala daerah itu lantaran mereka menerobos domain publik untuk kepentingan pribadi.

"Teman-teman atau orang yang terlibat korupsi itu simpel saja, mereka tidak bisa membedakan domain pribadi dan publik. Jadi, diterobos itu," kata Sudirman saat ditemui, Sabtu (3/2/2018).

Baca juga: Sudirman Said: Saya Orang Desa, Jadi Merasakan Hidup Orang Miskin

Menurut dia, sebetulnya mudah membedakan, mana wilayah korupsi dan tidak. Seseorang harus mampu memahami wilayah pribadi dan publik.

Di wilayah pribadi, seorang kepala daerah hanya boleh menerima gaji dan fasilitas yang diberikan negara. Selebihnya, fasilitas tidak boleh diterima.

"Hak pribadi itu gaji, fasilitas yang diterima dari negara, selebihnya jangan diambil. Kalau kebablasan, kewenangan diambil ditukarkan dengan uang itu jebakan pertama," ujarnya.

"Jadi, gampang menghindari korupsi, batasi hak pribadi, yang punya publik jangan disentuh," ucap dia.

Baca juga: Sudirman Said Mengaku Akan Tingkatkan Perhatian kepada Ponpes

Tiga kepala daerah yang diproses KPK adalah Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Kebumen M Yahya Fuad, dan Wali Kota Tegal Siti Masitha. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.

Khusus Bupati Kebumen, dia ditangkap dalam pengembangan kasus OTT KPK yang dilakukan Sekda Kebumen Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com