Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

235 Kades dan Lurah di Kabupaten Semarang Menyatakan Netral di Pilkada Jateng

Kompas.com - 18/01/2018, 21:24 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 235 kepala desa dan lurah se-Kabupaten Semarang mendeklarasikan diri netral dan siap mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang.

Deklarasi itu dilakukan di penghujung kegiatan "Sosialisasi Pengawasan Pilkada untuk Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Semarang" yang digelar oleh Panwaslu Kabupaten Semarang di hotel The Wujil, Ungaran, Kamis (18/1/2018) siang.

"Kami kepala desa dan lurah se Kabupaten Semarang siap netral dan mendukung suksesnya pemilihan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 yang berkualitas," ucap kades dan lurah secara bersamaan.

Deklarasi netralitas kades ini dianggap penting, karena seringkali ada tren pelibatan kades dalam arus dinamika politik praktis oleh kelompok-kelompok tertentu, menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Salah satu peserta, Kades Kalongan Yarmuji mengatakan, meskipun di dalam undang-undang, Kades dilarang dilibatkan dan melibatkan diri dalam politik praktis, namun acapkali pada kenyataannya selalu ada pihak-pihak yang selalu berupaya menarik para kades atau lurah.

"Dengan adanya deklarasi ini tentu akan lebih meyakinkan para kades untuk bertahan dari tarik-tarikan kontestasi pemilihan," kata Yarmuji.

Baca juga : Pilkada Jateng, Ganjar dan Sudirman Lolos dari Tes Kesehatan

Ia mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena materi yang disampaikan cukup memberikan pemahaman mengenai persoalan pidana pemilu kepada para kades

Yarmuji menambahkan, kades adalah pejabat politik lantaran dipilih secara langsung oleh masyarakat desa dan dalam proses pemilihannya tidak jarang melibatkan instrumen partai politik. Dengan demikian, ketersinggungan dan simbiosis di antara keduanya kadang sulit dihindari.

"Di sini keberdayaan Bawaslu dalam menindak dan mengungkap diuji. Apalagi money politics, karena money politics terkesan sangat sulit dibuktikan, padahal kadang nampak begitu masif," imbuhnya.

Salah satu narasumber dalam sosialisasi itu, Kepala Bidang Hukum Setda Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo mengungkapkan, kepala desa, lurah dan perangkatnya dilarang mendukung salah satu calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada.

Pihaknya mengimbau agar kades dan lurah tidak membuat keputusan dan kebijakan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon. Jika terlibat secara langsung atau memberi kebijakan yang menguntungkan salah satu calon, maka akan ditindak keras sesuai aturan.

"Hati-hati dalam membuat keputusan, jangan terburu-buru atau hanyut dalam iming-iming calon yang dapat mengakibatkan buruk untuk diri sendiri dan masyarakat. Jika melanggar, hukuman terberatnya pemberhentian tidak hormat," kata Katon.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengatakan, sosialisasi pilkada di tingkat kepala desa dan lurah menjadi salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan Pilkada Jateng 2018.

Baca juga : Cegah Kampanye Hitam Pilkada Jateng, Polisi Patroli Medsos 24 Jam

Para kades daan lurah perlu dibekali pengetahuan tentang aturan-aturan yang berlaku agar bersikap netral selama pelaksanaan pilkada. Sebab, potensi permasalahan dalam pilkada bisa muncul di tingkat warga desa dan kelurahan.

"Tidak hanya dari petugas pengawas saja, tetapi seluruh masyarakat termasuk kades dan lurah. Kami mengajak masyarakat untuk berupaya mencegah kecurangan dan konflik selama pilgub agar dapat terlaksana dengan baik," kata Agus.

Terkait netralitas Kades dan Lurah, Agus menjelaskan, hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Kami berharap seluruh kades dan lurah dapat bersikap netral dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambilnya. Baik sejak awal hingga kampanye pilkada, pemungutan suara, perhitungan dan penetapan pemenang," pungkasnya.

Kompas TV Pengamat politik Universitas Diponegoro Jawa Tengah, Muhammad Yulianto meyakini jika dalam Pilkada Jateng akan muncul tiga bakal calon gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com