Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Tahanan KPK, Eddy Rumpoko Kirim Surat untuk Istrinya yang Dilantik sebagai Wali Kota Batu

Kompas.com - 27/12/2017, 19:08 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Eddy Rumpoko, mantan wali kota Batu yang kini berstatus tahanan kasus suap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menulis surat untuk istrinya dan warga Kota Batu di akhir hari jabatannya, Rabu (27/12/2017).

Surat itu dibacakan Joko Sutrisno, sahabat Eddy Rumpoko di hadapan wartawan usai pelantikan Dewanti Rumpoko (istri Eddy Rumpoko) sebagai wali kota Batu di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Dalam surat tersebut, politisi PDI-P itu mengucapkan banyak terima kasih kepada warga Batu yang mendukungnya selama 10 tahun terakhir.

Dia juga mengucapkan selamat kepada Dewanti Rumpoko, istrinya yang saat ini dilantik menjadi wali kota Batu.

"Saya doakan ibu tetap menjadi seorang ibu bagi masyarakat Batu, seperti ibu yang mengasihi anak-anaknya," tulis Eddy.

Dia meminta kepada semua elemen masyarakat di Kota Batu untuk mendukung pemerintahan dengan baik, serta aktif memberikan masukan untuk jalannya pemerintahan yang lebih baik.

Baca juga : Istri Eddy Rumpoko Dilantik Jadi Wali Kota Batu

Eddy menyebut, apa yang dilakukannya selama 10 tahun terakhir bukanlah tujuan utama, namun hanya pondasi dari mimpi besarnya untuk menjadikan Kota Batu sebagai kota wisata sekaligus kota pertanian.

Eddy Rumpoko terjaring operasi tangkap tangan KPK di rumah dinasnya pada September lalu. Politisi PDI-P itu diduga menerima suap dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebel di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Eddy ditangkap bersama 2 orang lainnya, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap, selaku pemberi suap.

Eddy dan Edi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Periksa Pejabat Kota Batu terkait Kasus Korupsi Wali Kota Eddy Rumpoko

November lalu, kuasa hukum Eddy Rumpoko sempat mengajukan upaya praperadilan atas aksi tangkap tangan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak oleh hakim.

Kompas TV KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan selama empat kali dalam waktu kurang dari 30 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com