Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Pejabat Kota Batu terkait Kasus Korupsi Wali Kota Eddy Rumpoko

Kompas.com - 28/09/2017, 13:40 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Batu di Mapolres Batu, Kamis (28/9/2017).

Pemeriksaan itu terkait dengan kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Belum diketahui jumlah pejabat yang diperiksa. Gedung Polres Batu yang menjadi lokasi pemeriksaan tertutup bagi wartawan.

Sejumlah wartawan yang hendak meliput pemeriksaan itu diminta untuk menunggu di luar gedung. Selain itu, belum ada yang bisa dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan itu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Mistin yang turut dalam pemeriksaan enggan dimintai komentar. Ia langsung berlari ke dalam mobilnya setelah pemeriksaan terhadap dirinya selesai sekitar pukul 13.00 WIB.

Sampai sejauh ini, pemeriksaan masih berlangsung di dalam sebuah ruangan yang ada di Mapolres Batu.

Diketahui, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap pada Sabtu (16/9/2017) lalu.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Kode "Undangan" dalam Kasus Korupsi Wali Kota Batu

Eddy Rumpoko diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan ER untuk melunasi mobil Alphard miliknya. Sementara, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta. Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Wali Kota Batu Ditangkap KPK, Soekarwo Berharap Ini yang Terakhir

Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan selama empat kali dalam waktu kurang dari 30 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com