Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Eddy Rumpoko Dilantik Jadi Wali Kota Batu

Kompas.com - 27/12/2017, 15:48 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Dewanti Rumpoko resmi dilantik menjadi wali kota Batu, Jawa Timur, periode 2017 - 2022. Dia dilantik menggantikan Eddy Rumpoko, suaminya yang saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena sedang ditahan KPK, otomatis Eddy tidak bisa menghadiri pelantikan istrinya di Gedung Negara Grahadi.

Dewanti Rumpoko dilantik Gubernur Jatim Soekarwo berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 131.35-3173 tahun 2017 tentang Pengangkatan Wali Kota Batu periode 2017 - 2022.

Dalam sambutannya, Soekarwo menyebut Eddy Rumpoko sukses selama hampir 10 tahun menjadikan Kota Batu sebagai kota wisata dan pertanian di Jatim. Sayangnya, kata Soekarwo, Eddy Rumpoko tersandung dugaan kasus suap di akhir masa jabatannya.

"Beliau sedang tersandung masalah, ini peringatan bagi semua kepala daerah," kata Soekarwo.

Eddy Rumpoko terjaring operasi tangkap tangan KPK di rumah dinasnya pada September lalu. Politisi PDI-P itu diduga menerima suap dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Eddy ditangkap bersama 2 orang lainnya, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap, selaku pemberi suap.

Baca juga : KPK Siap Hadapi Praperadilan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Eddy dan Edi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

November lalu, kuasa hukum Eddy Rumpoko sempat mengajukan upaya praperadilan atas aksi tangkap tangan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak oleh hakim.

Kompas TV KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan selama empat kali dalam waktu kurang dari 30 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com