Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Putrinya Sendiri, Seorang Pria di Kefamenanu Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Kompas.com - 17/11/2017, 19:50 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Gara-gara mencabuli putrinya sendiri, seorang pria berinisial AN alias YN dilaporkan ke Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Nyoman Gede Arya mengatakan, AN dilaporkan oleh istrinya, KA karena mencabuli putrinya, DN (13) yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.

KA bersama adiknya, BA (paman korban) kemudian mendatangi Markas Polres TTU dan membuat laporan polisi.

Menurut Nyoman, berdasarkan pengakuan KA bahwa AN menyetubuhi putri kandungnya sendiri, DN dari Juni hingga November 2017.

Kejadian itu baru terungkap pada tanggal 10 November 2017 sekitar pukul 14.00 Wita di rumah tinggal mereka di Kecamatan Bikomi Selatan.

"Setelah kejadian pada tanggal 10 November lalu mereka takut lapor, jadi tadi malam mereka datang ke rumah pamannya, BA. Mereka bersama-sama lapor polisi," kata Nyoman kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2017).

Baca juga : Pelaku Pencabulan Akui Perbuatannya Setelah Dikonfrontasi

Polisi yang menerima laporan itu, lanjut Nyoman, kemudian membawa korban untuk divisum di RSUD Kefamenanu.

"Ayah korban yang diduga sebagai pelaku saat ini sudah diamankan di kantor polisi guna menjalani pemeriksaan secara intensif," tutupnya.

Baca juga : Siswi SD di Seram Tewas Setelah Jadi Korban Pencabulan Gurunya

Kompas TV Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com