PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo memeriksa Ahmad Muzammil (22), warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Senin (13/11/2017).
Pria penganggur ini diperiksa atas dugaan pemerkosaan terhadap tetangganya, NI (6). Namun, dia tidak mengakui perbuatannya.
“Sumpah, saya tidak melakukan itu,” kata Ahmad kepada wartawan.
Di hadapan penyidik, pelaku juga mengaku tidak melakukan pencabulan yang terjadi pada Sabtu (4/11/2017) itu. Bahkan ia mengaku baru kenal dengan korban di ruang PPA saat penyidik melakukan konfrontasi dengan korban.
“Saya berani disumpah tidak melakukan itu. Saya enggak kenal sama sekali, baru kenal pas sampai di sini. Meski divisum, saya berani,” ujar dia saat diperiksa penyidik.
Walau dia membantah, penyelidikan tetap dilanjutkan. “Ya, itu hak pelaku untuk membela diri. Itu tak menggugurkan proses hukum yang kami kembangkan,” terang Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reny Antasari.
Namun, setelah terus didesak dan dikonfrontasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. “Saya tidak sengaja. Saya menyesal dan khilaf,” kata Ahmad sambil menunduk.
Reny menjelaskan, pengembangan penyelidikan ini berdasarkan keterangan saksi, barang bukti berupa pakaian korban, dan hasil visum yang dikeluarkan tim medis RSUD Waluyo Jati Krakasan.
Baca juga: Berbuat Tidak Senonoh, Anggota Polres Poso Kena Sanksi Adat
Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat Pasal 76D dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Keluarga NI melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo, Jumat (10/11/2017), atas dugaan pemerkosaan. Bocah kelas I Madrasah Ibtida’iyah (MI) itu diduga diperkosa di rumah AH (17), teman pelaku, seusai diajak bermain sepulang dari sekolah. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap pelaku.