Salin Artikel

Cabuli Putrinya Sendiri, Seorang Pria di Kefamenanu Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Nyoman Gede Arya mengatakan, AN dilaporkan oleh istrinya, KA karena mencabuli putrinya, DN (13) yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.

KA bersama adiknya, BA (paman korban) kemudian mendatangi Markas Polres TTU dan membuat laporan polisi.

Menurut Nyoman, berdasarkan pengakuan KA bahwa AN menyetubuhi putri kandungnya sendiri, DN dari Juni hingga November 2017.

Kejadian itu baru terungkap pada tanggal 10 November 2017 sekitar pukul 14.00 Wita di rumah tinggal mereka di Kecamatan Bikomi Selatan.

"Setelah kejadian pada tanggal 10 November lalu mereka takut lapor, jadi tadi malam mereka datang ke rumah pamannya, BA. Mereka bersama-sama lapor polisi," kata Nyoman kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2017).

Polisi yang menerima laporan itu, lanjut Nyoman, kemudian membawa korban untuk divisum di RSUD Kefamenanu.

"Ayah korban yang diduga sebagai pelaku saat ini sudah diamankan di kantor polisi guna menjalani pemeriksaan secara intensif," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/17/19505391/cabuli-putrinya-sendiri-seorang-pria-di-kefamenanu-dilaporkan-istrinya-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke