Staf Bidang Operasi dan Pengembangan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Joko Santoso menjelaskan, yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan tarif adalah biaya investasi yang cukup besar.
Selain itu, ada perubahan desain di beberapa titik akibat penambahan pekerjaan, termasuk untuk memenuhi permintaan dari masyarakat maupun instasi terkait.
"Perubahan desain ini akibat adanya penambahan lingkup pekerjaan, satu di antaranya karena ada permintaan warga sekitar maupun instansi. Seperti relokasi utilitas hingga pembangunan perlintasan,” kata Joko, Rabu (20/9/2017).
Akibat penambahan lingkup pekerjaan ini, PT TMJ harus menambah biaya investasi. Dengan begitu, dari penghitungan nilai investasi tersebut, tarif yang diusulkan ke Kementerian PUPR sebesar Rp 1.000 per kilometer dan usulan ini telah disetujui.
Joko membantah, tarif tol Bawen-Salatiga termasuk paling mahal di Indonesia.
"Tidak benar jika disebut tarif termahal, ruas Kertosono-Mojokerto di Jawa Timur saja ditetapkan Rp 1.160 per kilometer. Dalam penghitungan tarif, dihitung berdasarkan ability to pay atau willingness to pay, serta beberapa hal lainnya," jelasnya.
Hal lain yang digunakan sebagai dasar penghitungan tarif tol adalah disparitas biaya operasional antara penggunaan kendaraan di jalan tol serta jalan non tol (jalur reguler).
Kemudian proyeksi keuntungan dari investasi badan usaha jalan tol (BUJT) yang telah dikeluarkan.
"Jadi bukan semata mengukur jarak, tapi investasi yang dikeluarkan di setiap kilometernya juga dihitung. Jadi tarif per kilometer di ruas Banyumanik-Ungaran, bisa jadi berbeda dengan di ruas Ungaran-Bawen, maupun Bawen-Salatiga," tuntasnya.